Tual – Di tengah kondisi kualitas udara yang masih memburuk akibat kabut asap,di kota Tual propinsi Maluku,hingga hari ini masih menyelimuti bumi.Maren kota Tual rabu (14/10).
Menghadapi kondisi cuaca buruk tersebut. Walikota Tual Akhmad Yani Renuat,S.Sos., M.Si., MH telah mengeluarkan surat edaran
nomor :420/1496,tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap,akibat kebakaran hutan dan lahan serta perlindungan kesehatan murid,
yang dikeluarkan di Tual pada 13 Oktober 2026. Dalam surat edaran tersebut,Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat mengatakan ada stujuh (7) alasan yang dasar pertimbangan sehingga dirinya mengeluarkan surat edaran,di antaranya,
1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, guna meyakinkan perlindungan dan keselamatan kesehatan warga masyarakat secara cepat, terukur, dan terpadu
2) Siaran Pers Waspada Asap Wilayah Maluku dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas 1 Pattimura Ambon terkait penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Maluku.
3) Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor: 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
4) Laporan dan Analisis Kesehatannya terkait potensi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gangguan pernapasan lainnya di wilayah Kota Tual dan sekitarnya.
5) Memperhatikan Dasar Pertimbangan Himbauan Walikota Tual tentang kewaspadaan terhadap terhadap asap di wilayah Kota Tual tanggal 03 oktober 2026, point ketiga tentang sekolah menyesuaikan kegiatannya dengan eskalasi kabut asap
6) Rapat Forkopimda Kota Tual dan Maluku Tenggara di Ruang Walikota Tual tanggal 8 Oktober 2026 yang membahas tentang kondisi keamanan dan Kabut Asap di Kota Tual.
7)Memperhatikan Eskalasi kabut Asap yang semakin menebal dan berpotensi mengancam gangguan Kesehatan masyarakan, teristimewa kelompok rentan (anak-anak murid sekolah).
Dengan 7 poin yang di pertimbangkan,maka Walikota Tual,Akhmad Yani Renuat,meminta kepada
Pertama:Seluruh Kepala sekolah dari tingkat PAUD,TK,, SD dan SMP se-Kota Tual agar sekolah di liburkan sejak tanggal 13 hingga 16 Oktober 2026.
Kedua:Kepala Satuan Pendidikan dan guru wajib memantau murid agar tetap berada di dalam rumah serta menghindari aktivitas fisik di ruang terbuka selama kondisi kabut asap berlangsung.
Ketiga:Kepala satuan pendidikan agar mengatur pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan, dengan memperhatikan kondisi murid dan ketersediaan sarana pendukung.
Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat,juga menghimbau kepada masyarakat kotav Tual,agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan mengurangi kegiatan di luar ruangan apabila tidak mendesak,serta warga juga diminta tidak membakar sampah,di sembarangan tempat karena dapat memperburuk kualitas udara.







