TOBELO – Kebocoran pendapatan negara akibat peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara kini mencapai titik yang mengkhawatirkan. Sekretaris DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara, Aburizal Bakri Syamsu, menyoroti lemahnya pengawasan yang membuat Pelabuhan Tobelo diduga kuat menjadi pintu masuk utama distribusi rokok tanpa pita cukai ke seluruh daratan Halmahera.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ribuan karton rokok ilegal kini membanjiri pasar. Praktik ini tidak hanya merusak peta persaingan usaha yang sehat, tetapi juga merampok potensi penerimaan kas negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam skala masif.
Hitungan Matematis Kerugian NegaraData teknis peredaran rokok ilegal menunjukan potensi kerugian negara yang sangat besar. Jika satu kontainer ukuran 20 kaki memuat 284 karton (dengan estimasi 800 bungkus per karton), maka total muatannya mencapai 227.200 bungkus.
Berdasarkan struktur tarif cukai yang berlaku, potensi kehilangan pendapatan negara per satu kontainer adalah sebagai berikut:
Pita Cukai SKM (20 Batang): Rp29.700/bungkus, potensi kerugian mencapai Rp6,7 Miliar.
Pita Cukai SKM (10 Batang): Rp14.850/bungkus, potensi kerugian mencapai Rp3,3 Miliar.
Pita Cukai SKT (12 Batang): Rp10.325/bungkus, potensi kerugian mencapai Rp2,3 Miliar.
Angka ini baru perhitungan untuk satu kontainer. Mengingat distribusi yang mencakup seluruh wilayah Halmahera secara berkelanjutan, akumulasi kerugian dipastikan menembus angka yang sangat fantastis.
Lemahnya Pengawasan di Pintu Masuk ResmiMasifnya peredaran merek-merek seperti Rastel, Omni, Martil, Drone, BSJ, Lato-lato, Sniper, Boston, Hummer, Manchester, Anker, Roadrace, hingga Smith menjadi bukti nyata lemahnya lini pengawasan di Maluku Utara.
Seorang aktivis muda Aburizal menilai fenomena ini sebagai ancaman serius bagi wibawa hukum. Masuknya barang dalam volume kontainer melalui pelabuhan resmi seperti Tobelo menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan. Ini bukan lagi sekadar pedagang kecil, melainkan indikasi kuat adanya sindikasi yang rapi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera memutus jalur logistik ini, negara tidak hanya rugi secara finansial, tetapi juga kehilangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan Maluku Utara untuk pembangunan infrastruktur dan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.
Tentu, menambahkan tuntutan spesifik akan memperkuat desakan dari GMNI dan memberikan poin aksi yang jelas bagi pihak berwenang. Berdasarkan konteks peredaran masif di pintu masuk resmi, berikut adalah draf tuntutan yang dapat disisipkan:
Pernyataan Sikap dan Tuntutan GMNI Maluku Utara
Menyikapi kondisi tersebut, DPD GMNI Maluku Utara menyampaikan tuntutan tegas kepada instansi terkait:
Kepada Bea Cukai Ternate/Maluku Utara:Mendesak peningkatan intensitas patroli dan investigasi lapangan di Pelabuhan Tobelo yang diduga menjadi akses utama masuknya kontainer rokok ilegal.
Meminta transparansi hasil pengawasan terhadap merek-merek yang beredar luas seperti Rastel dan Omni agar tidak muncul kesan adanya pembiaran atau “tutup mata” oleh oknum petugas.
Kepada Kepolisian (Polda Malut & Polres Halut):Mendesak kepolisian untuk segera memburu dan mengungkap aktor intelektual di balik sindikasi distribusi rokok ilegal ini, bukan hanya menyasar pedagang eceran di pasar.
Memperkuat sinergi pengawasan lintas wilayah untuk memutus rantai pasokan yang masuk melalui jalur laut.
Tindakan Hukum Tegas:Meminta aparat menerapkan sanksi pidana maksimal sesuai UU Cukai No. 11 Tahun 2020 Pasal 54, yakni ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai, guna memberikan efek jera bagi para mafia rokok. Info Mabar +6
Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen integritas aparat dalam menjaga keuangan negara di Maluku Utara,” pungkas Aburizal







