MALUT – Skandal suap dan gratifikasi yang menyeret CEO PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo, alias Haji Robert dalam kasus suap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali menguak.
Kini komitmen KPK diuji, karena tidak hanya melibatkan pejabat negara, namun nama besar pengusaha tambang emas PT. NHM), alias Haji Robert terseret dan menjadi sorotan publik.
Dalam fakta persidangan Tipikor Ternate pada 15 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya aliran dana Rp5,5 miliar dari Haji Robert kepada AGK. Namun, CEO PT. NHM itu hanya mengakui pemberian Rp2,5 miliar, yang disebutnya sebagai “pinjaman” kepada anak AGK, M. Thoriq Kasuba.
Baca Juga :
- Kemenaker RI Bungkam Kasus Tindak Pidana Ketenagakerjaan di PT NHM
- PT. NHM Diduga Lakukan Pelanggaran HAM
Perbedaan angka tersebut dinilai akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, sebagai fakta krusial yang tidak boleh diabaikan.
“Kalau benar ada Rp5,5 miliar, kenapa Haji Robert hanya mengakui Rp2,5 miliar? KPK jangan terjebak dalam pengakuan sepihak. Semua dokumen keuangan, bukti transfer, hingga keterangan saksi harus dibuka ke public. Kalau tidak, publik berhak menilai KPK tebang pilih,” tegas Muamil, Selasa (17/9/2025).
Muamil menambahkan, kasus ini bukan lagi sekadar soal AGK, tetapi menyangkut integritas hukum di Indonesia. Jika nama besar Haji Robert dibiarkan lolos, maka KPK akan kehilangan wibawa dan kredibilitas di mata public.
Baca Juga :
“Apakah karena dia pengusaha besar yang menguasai tambang emas di Maluku Utara, lalu hukum jadi tumpul? Jangan sampai ada kekebalan hukum hanya karena posisi dan uang. KPK diuji di sini, berani atau tidak menyeret Haji Robert ke meja hijau,” lanjutnya.
Dalam dakwaan, AGK disebut menerima total suap dan gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari berbagai pihak, termasuk pengusaha tambang. Fakta ini semakin menegaskan bahwa praktik korupsi perizinan di sektor pertambangan melibatkan lingkaran kuat antara bisnis dan politik.
“Public sedang menunggu. Kalau KPK hanya berani menindak pejabat, tapi tutup mata terhadap pengusaha besar seperti Haji Robert, maka jelas ada standar ganda dalam penegakan hukum. Jangan biarkan nama Haji Robert hilang dalam kabut hukum yang penuh misteri,” pungkas Muamil.
Baca Juga :
- KPK Bidik Haji Robert Dalam Kasus Suap WIUP
- KPK Terus Dalami Dugaan Suap Bos Tambang Emas Haji Robert di WIUP Malut
Sekedar informasi, Haji Robert Nitiyudo Wachjo dikenal sebagai pengusaha tambang emas besar di Maluku Utara. Ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan yang mengelola tambang emas Gosowong di Kabupaten Halmahera Utara.
NHM sebelumnya merupakan perusahaan patungan antara PT Aneka Tambang (Antam) dan perusahaan asing Newcrest Mining Ltd. Namun sejak 2020, saham mayoritas NHM diambil alih oleh perusahaan nasional milik Haji Robert.
Selain bisnis tambang, Haji Robert juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial melalui program bantuan bagi masyarakat di lingkar tambang. Meski demikian, namanya kini tercoreng setelah disebut dalam persidangan kasus suap AGK, yang menjadi sorotan publik dan menjadi batu uji bagi keberanian KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.






