Usaha, Hotel, Resto, Salon, Kaffe, Karaoke, Abaikan Edaran Wali Kota, Izin TDUP Bakal Dibekukan

  • Bagikan
Lensa Post
Kepala Dinas Parawisata Kota Ternate H. Rizal Marsaoly (Foto.Istimewa)

TERNATE – Bagi usaha Hotel, Resto, Karaoke, Panti Pijat dan Salon bila mengabaikan surat edaran Wali Kota Ternate nomor 440/23/2020 tentang perpanjangan upaya preventif pencegahan Corona Virus atau Covid-19 di sektor Industri dan Parawisatamaka Izin Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP) akan di bekukan Dinas Parawisata Kota Ternate.

Kepela Dinas Parawisata (Dispar) Kota Ternate H.Rizal Marsaoly kepada lensapost.id Senin (6/4/202) via WhastAp ia menegaskan, bagi usaha Hotel, Resto, Karaoke, Wisma, Salon dan Panti Pijat bila kedapatan melangkahi kebijakan yang di keluarkan Wali Kota Ternate Drs H. Burhan Abdurahman melalui Surat Edaran yang mereka suda terima maka konsekwensinya Izin TDUP akan di bekukan.

“Intinya kalau memang benar kedapatan mereka malakukan pelanggaran terkait Surat Edaran Walikota yang sudah mereka terima, maka sangsi yang akan mereka terima maka saya akan Membekukan Izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas H. Rizal.

Jangan main-main cetus Kadispar H. Rizal Marsaoly saat di konfirmasi lensapost.id. Dia menjelaskan, edaran Wali Kota Ternate itu telah menindaklanjuti Surat edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RI) nomor. 02/II/270/2020 tentang pedoman kesiapsiagaan menghadapi infeksi Novel Corona Virus 2019-nCov, Mentri Parawisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Parawisata dan Ekonomi Kreatif RI. Nomor KB.07.00/11MBPEK/2020 tentang upaya preventif pencegahan Corona Virus di Sektor Parawisata dan Ekonomi Kreatif, serta himbauan upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus yang di publikasi Presiden RI dan Pernyataan Gubernur Maluku Utara tentang status darurat Covid-19.

“Jadi mereka jangan main-main, ini untuk kepentingan orang banyak, dan kami akan mengambil tindakan tegas,”tandas Rizal. (red)

  • Bagikan