TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) kembali menangkap dua orang pengedar Narkoba. Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan 5 pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja dan Sabu, kini Ditresnarkoba Polda Malut Kembali menangkap dua pelaku pengedar Narkoba.
Kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar Narkoba tersebut, pertama pada hari Kamis, 16 April 2020 telah diamankan tersangka berinsial. RF (25), Penganguran, di Kelurahan. Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan, barang bukti yang di amankan yakni dua paket terbungkus rapi dengan lakban warna cokelat diduga narkoba jenis ganja kering berat 37.60 gram, saru unit Hand phone merek Oppo type A7.
Sementara satu tersangka lagi berhasil di amankan pada hari Senin 21 April 2020 dengan tersangka beinisial A (25), Penganguran, di Jalan Arnold Mononutu depan kantor jasa pengiriman barang JNE Kelurahan Stadion. Barang bukti yang berhasil di amankan satu sachet tembakau Gorilla berat 10.71 gram, satulembar kain bekas, satu unit Hand Phone merek Oppo berisikan pesan singkat (sms) berupa nomor resi terkait barang bukti dan sim milik terlapor.
Kedua tersangka di kenakan pasal yang sama yakni Pasal. 111 ayat (1) dan pasal 114 (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kabidhumas Polda Malut. AKBP Adip Rojikan, S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa ini membuktikan bahwa ditengan Pandemi Virus Covid-19 ini, Polri Khususnya Polda Malut tidak kendor dalam membrantas kejahatan.
“Terbukti baru beberapa hari Polda Malut melalui Ditresnarkoba mengamankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba. Kini Polda Malut kembali berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkoba,” (Humas)