Jailolo. Komunitas Jurnalis Independen Halbar (K@JIH) secara resmi melaporkan akun Facebook atas nama Elang Pemberontak ke Polres Halmahera Barat (Halbar).
Laporan yang disampaikan oleh K@JIH ke Polres Halbar itu, karena akun Facebook atas nama Elang Pemberontak membuat postingan bahwa wartawan di Desa Tuada otak Nangka. Atas pernyataan itu, wartawan yang tergabung dalam komunitas K@JIH melaporkan ke polres untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi kami minta agar penydik polres bisa menindaklanjuti laporan kami, sehingga akun Facebook bisa menjelaskan apa yang di maksud pers tuada otak nangka,”ungkap Humas K@JIH Irwan Faruk ketika menyampaikan laporan di Polres Halbar, Selasa (12/5).
Wankep panggilan akrab Irwan ini menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh K@JIH adalah, untuk meminta Elang Pemberontak membuktikan pernyataanya terkait Pers Otak Nangka, olehnya jika Elang Pemberontak tidak mampu membuktikan, maka polres sudah harus memproses, karena sudah masuk kategori unsur pencemaran nama baik.
“Kami minta penyidik polres serius tangani laporan kami, karena kami juga sudah siapkan saksi untuk siap dimintai keterangan,”tegasnya.
Terpisah KSPKT Ipda Norbertus Warwaren yang menerima laporan K@JIH menyampaikan, laporan K@JIH akan disampaikan ke Kapolres AKBP. Aditya Laksimada, SIK dan selanjutnya disampaikan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti.
“Secepatnya laporan kita sampaikan ke pak Kapolres dan selanjutnya didesposisi ke Satreskrim untuk dilakukan ke Penyelidikan,”jelasnya.