MOROTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai menggelar sosialisasi dan dialog terkait penyuluhan hukum pendistribusian dan pemanfaatan dana bersama pejabat sementara (Pjs) kepalah Desa di kantor DPRD Pulau Morotai, Kamis (16/12/21).
Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tersebut bertajuk Jaksa Menyapa dengan tema “Jaksa Ada Untuk Masyarakat” terlaksana melalui program Kejari Jaga Desa, dihadiri 58 Pjs di masing-masing desa.
Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal menjelaskan, kegiatan Jaksa Menyapa dengan tujuan mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan anggaran desa. Sedangkan program “Jaksa Menyapa” adalah kegiatan nasional dan bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum.
Sobeng bilang, kewajiban mensosialisasikan pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sangat signifikan bagi masyarakat. Sebab, Pulau Morotai saat ini sedang bersiap melaksanakan pemilihan kepala desa.
“Pilkades serentak ini butuh kerjasama semua pihak, terutama mereka berstatus pejabat sementara,” ujar Kajari.
Sementara, Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Marwan Sidasi mengatakan, sosialisasi pemanfaatan dana desa tentu membantu para Pjs kepala desa dalam memahami tata kelola dana desa yang tertib hukum dan meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari, mudah-mudahan terbentuknya kerjasama yang baik dan masyarakat bisa mengerti hukum dalam mengawal pengelolaan dana desa. Untuk seluruh calon kepala desa ketika sudah terpilih dan menjadi kepala desa definitif agar lebih berhati-hati dalam mengelolah keuangan desa,” tandas Kadis PMD. (*)