MALUT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara melalui bidang berantas berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2021.
Kepala BNNP Provinsi Maluku Utara Brigjen (Pol) Wisnu Handoko, dalam pres Release, Kamis (30/12/21) mengatakan tahun 2021 ini Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sejumlah 13 kasus.
“Dari jumlah kasus yang diungkap kata Wisnu, tersangkanya sebanyak 13 orang dan semuanya adalah laki-laki,” ungkap Kepala BNNP Malut didampingi Kabid Berantas, Kombes (Pol) Dinnar Widargo, Kabag Umum, Korbid P2M BNNP Maluku Utara dan Drs. Hairuddin Umaternate.
Sementara barang bukti lanjut Wisnu, yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sejumlah 257,7 gram dan 1.807,69 gram ganja kering. Jika diasumsikan maka 1 gram sabu disalahgunakan oleh 20 orang.
“Ganja jika diasumsikan 1 gram maka disalahgunakan oleh 5 sampai 20 orang. Dengan begitu BNNP Malut juga telah menyelamatkan 903.845 orang di wilayah Provinsi Maluku Utara,” cetusnya. (*)