banner 560

Tiga Pelaku Curnamor Di Bekuk Satreskrim Polres Halsel

  • Bagikan
Kapolres Halsel, Muhammad Irvan, didampingi Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo dalam Konfrensi Pers di Aula Reskrim, Rabu, (12/1/21) kemarin. || Foto : Istimewa

LABUHA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor (Curanmor).

Hal Ini disampaikan Kapolres Halsel, Muhammad Irvan, didampingi Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo dalam Konfrensi Pers di Aula Reskrim, Rabu, (12/1/21) kemarin.

Kapolres bilang, ketiga pelaku telah diamankan Satreskrim polres Halmahera selatan di awal tahun 2022, dengan LP B/08/01/SPKT 2021 pada tanggal 6 Januari 2022 penyelidikan berhasil mengungkap dan mengamankan 8 unit sepeda motor.

“Dari penyelidikan keterangan pelaku MR (25), AK (17) RS (16), mengaku 8 unit motor itu hasil curian di 7 TKP yang berbeda yakni dua TKP Kampung Makian, 1 TKP Habibi, 2 TKP Tomori dan Mandaong 2 TKP, kemudian motor tersebut di tampung di kediaman oknum pelaku MR desa Panamboang,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, aksi pencurian tersebut dilakukan dari tahun 2021 lalu, “namun baru terungkap pada tanggal 6 Januari 2022 kemarin,” tambahnya.

Ketiga pelaku curanmor, lanjut Kapolres, dikenakan pasal 363 ayat 3 huruf 3 dan 4 pasal yaitu tindak pidana pencurian Junto pasal 64 perbuatan yang berulang, ancaman kurungan penjara 7 tahun.

” ke 3 pelaku pencurian itu dijerat ancaman kurungan penjara 7 tahun,” cetusnya. (*)

  • Bagikan