HALSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara resmi menghentikan penyelidikan laporan oknum kepala Desa (Kades) atas dugaan mobilisasi massa saat kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Halmahera Selatan 2024.
“ Setelah melakukan kajian terkait laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil,”Ujar Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar kepada sejumlah media
Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu Jumat, 3 Oktober 2024 kemarin. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor belum juga menyampaikan kelengkapan yang diperlukan.
“Kami sudah memberikan waktu dua hari, terhitung sejak Kamis, 3 Oktober, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini,”Jelas Rais diruang Press Room Bawaslu Halsel Jumat, (4/10) kemarin.
Dengan tidak adanya kelengkapan laporan dari pihak pelapor tersebut.
“Maka Bawaslu Halmahera Selatan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan laporan tersebut,” Pungkasnya. (*)