banner 728x250
Hukrim  

Polres Halsel kembali Segel Tambang Emas Desa Kubung

Polres Halsel kembali Segel Tambang Emas Desa Kubung
Lokasi Tambang Rakyat Ilegal Desa Kubung (Foto : Istimewa Infomalut.com)

HALSEL – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan Maluku Utara kembali Segel Tambang rakyat tanpa izin di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan.

Penyegelan dilakukan Rabu 7 Mei 2025  sekitar pukul 11.00 wit. Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan kembali mlakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Desa Kubung.

Penertiban tersebut berada di 2 (dua) lokasi yaitu lokasi Rendaman yang bertempat di gunung Kompleks Tanjung Kurango dan Lokasi Tromol di pesisir Pantai Desa Kubung.

Dalam penertiban tersebut Tim Gabungan Sat Reskrim melakukan pemasangan garis polisi pada lubang galian material Emas, bak rendaman yang menggunakan terpal, material Emas yang berisi di dalam karung yang berada di atas gunung Kompleks tanjung gurango dan Tromol yang bertempat di pesisir Pantai Desa Kubung.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C. Jumario Laapen S. Tr. K mengatakan, penertiban tersebut, sesuai dengan Instruksi Kapolda Maluku Utara dalam rangka penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Wilayah Maluku Utara khususnya di Wilayah Kerja  Polres Halmahera Selatan

Perwira dua balak tersebut mengatakan bahwa kami akan memanggil para pemilik rendaman dan pemilik Tromol untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada Masyarakat di lokasi lingkar tambang agar menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi yang sudah di lingkar dengan garis Polisi,” imbau Kasat Reskrim Iptu Gian C. Jumario Laapen S. Tr. K. (*)

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250