HALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara diminta untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sekretaris Forum Perjuangan DOB Makayoa, Halid A Radjak, menegaskan bahwa rencana pencabutan moratorium oleh Pemerintah Pusat seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
“Semua dukungan terhadap DOB datang dari aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pemekaran wilayah menjadi daerah otonomi baru sangat diperlukan,” ungkap Halid kepada wartawan saat ditemui di Warung Kopi Kedai Katu, Kota Labuha, Minggu (18/5/2025) malam.
Halid menjelaskan bahwa dengan terbentuknya daerah otonomi baru, pelaksanaan tugas pemerintah daerah akan lebih dekat dengan masyarakat. Rentang kendali yang lebih baik akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah.
BACA JUGA :
- Kepala BKPPD Halsel Diduga Bungkam Soal Praktik Nepotisme Seleksi PPPK
- Seleksi PPPK dan Birokrasi Licik
“Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan dengan mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan kesejahteraan secara demokratis di daerah pemekaran baru,” tambahnya.
Halid yang juga mantan Komisioner KPUD juga mengungkapkan bahwa, usulan pemekaran mencakup Kepulauan Obi, Bacan, dan Makian-Kayoa. Aspirasi ini seharusnya ditanggapi secara serius oleh DPRD untuk segera membentuk Pansus pemekaran tanpa harus menunggu pencabutan moratorium.
Menurutnya, menunggu pencabutan moratorium hanya akan memperlambat persiapan pemekaran tersebut.
“Beberapa daerah di luar Maluku Utara sudah bergerak cepat dengan membentuk Pansus tanpa menunggu dicabutnya Moratorium.
“Jadi, usulan pemekaran ini sudah seharusnya dibahas di tingkat daerah sebelum dibawa ke pusat. Kita tidak perlu menunggu pencabutan Moratorium,” tegasnya.






