HALSEL – Temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara terhadap enam proyek pembangunan infrakstruktur Bencana Alam di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun anggara 2023 dengan nilai indikasi Rp. 1.022.744.490,92 miliar sudah dikembalikan dan dicicil pihak kontraktor.
Menanggapi pemberitaan edisi minggu 1 Juni 2025 diterbitkan Media infomalut.com, dengan Judul berita “Minimnya Pengawasan Kepala BPBD 6 Proyek Bencana Rugikan Daerah 1 Miliar”. Kepala BPBD Halmahera Selatan Aswin Adam menjelaskan, bahwa temuan tersebut pihak kontraktor memiliki itikad baik melakukan pengembalian.
” Pihak Ketiga atau pihak rekanan sudah melakukan pengembalian, dan bahkan ada yang sudah lunas dan ada yang masih cicil,” ujar Aswin.
Aswin, mengaku, bahwa, sebagian dari temuan BPK RI telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara. Meski begitu, ia tidak meyebutkan jumlah temuan yang telah dikembalikan dan perusahan apa yang mengembalikan dan melakukan penyicilam.
BACA :
- Minimnya Pengawasan Kepala BPBD 6 Proyek Bencana Rugikan Daerah 1 Miliar
- Bupati Bassam Kasuba Audens Dengan BPBD RI Soal Wilayah Bencana
Selain itu kata Aswin, masalah kelebihan volume maupun kekurangan volume itu bukan saja tetjadi pada proyek BPBD, melainkan banyak SKPD juga mengalami hal yang sama baik belanja modal maupun fisik juga pasti ada,” kantanya.
” yang pasti ada surat pernyataan dari perusahaan siap bertanggung jawab,” jelasnya.
Diketahui, Temuan pada enam proyek Bencana tersebut, meliputi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Proyek-proyek tersebut tersebar disejumlah desa dan dikerjakan berbagai rekanan kontraktor lokal diantaranya.
Proyek talud pantai Desa Gumirah yang dikerjakan CV MHK, BPK menemukan kekurangan volume pada item timbunan dan plesteran, mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp95,88 juta. CV MHK juga mengerjakan proyek serupa di Desa Posi-Posi, yang mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp317,93 juta.
Proyek talud penahan ombak di Desa Dolik oleh CV DT mengalami kekurangan volume pada item timbunan, beton, pasangan batu, dan plesteran dengan nilai kelebihan pembayaran Rp320,05 juta.
Proyek Talud Desa Ngokomalako, CV HU2S tercatat pekerjaan dengan memurangan volume pada pasangan batu, plesteran, dan acian. Nilai kerugian ditaksir Rp115,67 juta.
Proyek normalisasi dan perkuatan tebing sungai di Desa Tuokona yang dilaksanakan CV AAA mengalami ketidaksesuaian spesifikasi pada bronjong. Kelebihan pembayaran mencapai Rp128,39 juta.
Selain itu, proyek serupa di Desa Panamboang oleh CV MHK juga mencatat ketidaksesuaian volume dengan nilai Rp44,8 juta.






