HALSEL – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan menyarankan IPTU Gian C Jumario mundur dari jabatan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan.
Saran Akademisi ini sebagaj respon atas tebang pilih dalam menindak pelaku usaha Tambang Mas illegal di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Menurutnya, public mengetahui berapa banyak pelaku usaha Tambang Mas ilegal di dua lokasi tersebut.
Muamil mengatakan, jika ingin tegakkan hukum silahkan tegakkan seadil-adilnya, semua pihak yang terlibat skandal Tambang Mas illegal di Obi harus ditindak tegas.
“Jadi Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario jangan hanya tetapkan 2 pelaku tersangka, dimana letak keadilannya,”kata Muamil Jum’at, (20/6/2025).
Muamil menegaskan, langkah Reskrim Polres Halsel hanya tetapkan 2 tersangka pelaku usaha Tambang Mas ilegal di wilayah Obi sebagai bentuk pilih kasih dalam penegak hukum, untuk itu, IPTU Gian C Jumario harus mundur diri sebagai Kasat Reskrim.
“Kalau ingin tindak tegas pelaku usaha Tambang Mas ilegal mereka dipanggil berikan edukasi dan bimbingan, upaya mencari kebutuhan hidup yang benar,” tegas Muamil.
Ia menambahkan, sesuai aturan memang benar, berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 sangat jelas, aktifitas tambang Mas ilegal merupakan perbuatan tindak pidana atau melawan hukum.
Tapi letak persoalannya, kenapa hanya 2 pengusaha yang di tetapkan tersangka, lalu dimana pengusaha lainya, bahkan pengusaha yang dijuluki sebagai bos-bos itu apakah mereka kebal hukum, cetus Muamil.
Diketahui, Polres Halsel telah menetapkan 2 orang pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai dan Manatahan, kedua tersangka bernama Amirudin dan Arwin.





