banner 728x250

Inilah Dasar PDAM Halsel Tetapkan Tarif Air Minum

Inilah Dasar PDAM Halsel Tetapkan Tarif Air Minum
Direktur Utama Perusahan Daerah Air Minum Soleman Bobote (Foto : Infomalut.com)

HALSEL – Sejak Tahun 2006 hingga 2021 Tarif air minum di PDAM Kabupaten Halmahera Selatan masih menggunakan tarif yang ditetapkan Bupati Halmahera Barata waktu itu sebagai Kabupaten Induk, pasca Maluku Utara dimekarkan. Sehingga pada tahun 2022 Bupati Halmahera Selatan telah memutuskan tarif air  minum PDAM Halmahera Selatan harus ditetapkan.

Sebelumnya, tarif air ditetapkan Bupati Halmahera Selatan,  Terdapat Temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara tentang belum ada Penetapan Tarif Air oleh  Bupati Halmahera Selatan

Dalam temuan BPKP RI Perwakilan Maluku Utara terdapat Tarif sebelumnya tidak bisa menutupi beban biaya operasional, mengakibatkan  PDAM Kabupaten Halmahera Selatan mengakumulasi Kerugian senilai Rp.39.022.583.458,- (Laporan Keuangan 2021)

Atas dasar inilah  Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Halmahera Selatan, tetapkan tarif air minum, bukan tanpa dasar, namun penetapan tarif air minum berdasarkan empat poin diantaranya.

Direktur Utama PDAM Halmahera Selatan Soleman Bobote Kepada Infomalut.com Senin (30/6/2025) menjelaskan,  PDAM Halmahera Selatan suka tidak suka,  untuk meyelamatkan keberlangsungan usahanya  dan untuk pelayanan masarakat  di kala itu, Pemerintah Daerah harus segera menyesuaikan tarif. Dengan latar belakang 4 poin di atas termasuk salah satu poinya adalah temuan audit BPK terkait  harga air terlalu murah.

“jadi ini bukan kebijakan sepihak atau PDAM menetapkan tarif air tanpa ada dasar, akan tetapi ini merupakan langka penyelamatan Usaha PDAM demi kebelangsungan hidup masyarakat jangka panjang,”jelas Dirut PDAM Soleman Bobote.

Menurutnya, langka PDAM lakukan penetapan tarif air, bukan secara  sepihak akan tetapi. Penetapan tarif berdasarkan keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 186 Tahun 2022 tentang penetapan tarif air minum pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan

“Penetepan tarif air minum PDAM Halamhaera Selatan terhitung paling murah di Maluku Utara, itu artinya PDAM hadir untuk pelayanan. Bukan untuk keutungan semata, tujuan paling utama PDAM adalah melakukan pelayanan prima terhadap masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar air minum. Disisi lain PDAM juga lakukan penyelamatan usaha jangka panjang, demi keberlangsungan hidup masyarakat,” Tutur Soleman.

Soleman juga mengemukakan, perhitungan dan penetapan tarif air minum diatur dalam Permendagri nomor 21 Tahun 2020 tentang penggunaan, pelayanan, biaya, pemulihan, efisiensi, perlindungan dan transparansi.

“Jadi standar tarif air bersih sudah sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 186 tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM, serta didasari dengan Permendagri nomor 21 Tahun 2020,” Tutup Soleman.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250