Eliya Gabrina Bachmid Anggota DPRD Halsel Dilaporkan ke KPK

Elia Gabrina Bachmid Anggota DPRD Halsel Dilaporkan ke KPK
Perwakilan IACN, Yohanes Masudede, mendatangi Gedung KPK pada Selasa siang, 29/7/2025, dengan membawa setumpuk dokumen. Yohanes yang juga Peneliti IRDeM

JAKARTA – Nama Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD Halmahera Selatan dari Partai Gerindra, kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Anti-Corruption Network (IACN). Laporan ini berkaitan dengan kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Perwakilan IACN, Yohanes Masudede, mendatangi Gedung KPK pada Selasa siang, 29/7/2025, dengan membawa setumpuk dokumen. Yohanes yang juga Peneliti IRDeM ini menyodorkan nama Eliya sebagai pihak yang layak diperiksa kembali oleh penyidik KPK.

“Berdasarkan kesaksian dalam persidangan, terdapat aliran dana sekitar Rp.8 miliar ke rekening Eliya. Dana tersebut diduga berasal dari AGK dan digunakan untuk memfasilitasi perempuan bagi sang gubernur,” ungkap Yohanes Masudede, selaku Ketua Bidang Riset dan Advokasi IACN, kepada sejumlah media di Jakarta.

Rp.8 Miliar untuk Apa?

Nama Eliya pertama kali mencuat dalam sidang terdakwa Muhaimin Syarif, orang dekat AGK, yang digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, 20 Desember 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK saat itu menghadirkan Eliya sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Eliya mengakui menerima dana dari AGK, jumlahnya tak main-main: delapan miliar rupiah, masuk ke tiga rekening atas namanya.

Uang tersebut, menurut jaksa dan sejumlah saksi lain, digunakan untuk keperluan pribadi AGK. Salah satu yang paling mencolok adalah menyediakan perempuan untuk sang Gubernur.

Yohanes menilai, peran Eliya tak bisa dipandang sebelah mata. “Dia bukan sekadar penerima dana, tetapi fasilitator. Ini masuk ke ranah suap dan pencucian uang,” katanya.

Desakan untuk Jerat Hukum

Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, IACN mendorong penegakan hukum terhadap Eliya dengan berbagai pasal. Di antaranya, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dikaitkan dengan Pasal 269 dan 506 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Yohanes, praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak moral penyelenggara negara. “Kami khawatir ini bagian dari jejaring kuasa yang selama ini membungkam transparansi anggaran dan mengatur proyek-proyek di Maluku Utara,” ujarnya.

Ancaman Pembungkaman

Bagi IACN, pelaporan ini bukan akhir, melainkan awal pengawalan. Yohanes menyebut pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Eliya, termasuk membuka jaringan kolusi yang mencoba melindunginya dari jerat hukum.

“Kami tidak segan-segan melaporkan oknum yang coba membekap kasus ini. Publik Maluku Utara berhak tahu apa yang terjadi di balik panggung kekuasaan,” kata Yohanes, yang juga mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta.

Respons KPK Masih Ditunggu

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan tanggapan resmi atas laporan IACN. Namun pihak Humas dan Pengaduan Masyarakat KPK, menurut Yohanes, telah menerima dan mencatat laporan mereka untuk ditindaklanjuti.

Kasus AGK memang telah menjadi babak gelap dalam sejarah politik Maluku Utara. Tapi jika nama-nama yang diduga terlibat tak disentuh hukum, babak itu bisa berubah menjadi tragedi berkepanjangan: kekuasaan yang dibiarkan kotor, dan hukum yang mandek di tengah jalan.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250