JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan Direktur Utama PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara (Malut).
“Ini sedang kita dalami,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (29/7/2025).
Asep menegaskan, kasus suap WIUP Malut tidak berhenti hanya sampai pada eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang diketahui menerima suap dari pengusaha tambang melalui perantara orang kepercayaannya, mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu. Kasus Muhaimin telah berkekuatan hukum tetap.
“Muhaimin Syarif itu udah divonis gitu kan. Udah inkrah. Kemudian untuk nyantol ke penyelenggara negaranya itu, ke Pak AGK (Abdul Gani Kasuba) itu yang bersangkutan meninggal. Jadi sedang kita, dalami,” ujar Asep.
Diketahui, Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) saat masih menjalani proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
AGK menghembuskan napas terakhir di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate sekitar pukul 20.00 WIT akibat komplikasi sejumlah penyakit.
Baca Juga :
PT. NHM Diduga Lakukan Pelanggaran HAM
Babak Baru Dugaan Kasus Intimidasi dan Upaya Kriminalisasi Dilakukan PT. NHM
Kementerian HAM Bakal Panggil H. Robert Nitiyudo Wacho
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada Muhaimin Syarif. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Atas putusan itu, KPK memutuskan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, KPK mencium dugaan bahwa Shanty adalah pihak yang mengatur peran Muhaimin Syarif dalam kasus ini. Dugaan ini menguat dalam persidangan, di mana Shanty, yang juga anggota DPR dari Fraksi PDIP, diduga menyuap AGK melalui Muhaimin.
Berdasarkan sejumlah bukti dan fakta tersebut, Asep menyatakan pihaknya tengah mendalami lebih lanjut apakah Muhaimin diperintah oleh Shanty atau berperan sebagai makelar dalam kasus suap itu.
“Nah MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK. Ataukah MS ini seperti broker,” ujar Asep.
Shanty Alda sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (1/3/2024) lalu. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa anak AGK, Muhammad Thariq Kasuba, menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari pemilik PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.
Menanggapi hal itu, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya berpeluang menetapkan anggota keluarga AGK sebagai tersangka.






