JAKARTA – Polemik dugaan suap yang menyeret Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, kembali menjadi sorotan publik.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Kadhafi, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan terlalu lambat dalam menangani perkara ini.
“Menurut kami, pengusutan perkara ini terlalu lambat. Kasus ini sudah bergulir sejak 2024 lalu, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. KPK lambat dalam penanganannya,” tegas Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9).
Kasus dugaan suap tersebut diduga melibatkan aliran dana miliaran rupiah dari Haji Robert kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip sejumlah media, menegaskan lembaganya tidak tinggal diam dan masih menelusuri dugaan keterlibatan pengusaha tambang itu.“KPK menduga kuat ada pemberian uang terkait pengurusan izin WIUP di Maluku Utara. Peran sejumlah pihak, termasuk Haji Robert, terus kami dalami,” ujarnya.
Dalam catatan sejumlah media, bahwa AGK telah berstatus tersangka dan bahkan divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap izin tambang. Ia juga sempat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Namun, status itu otomatis gugur setelah AGK meninggal dunia pada Maret 2025, saat perkaranya masih dalam tahap kasasi.
Sementara itu, Haji Robert sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU pada Agustus 2024. Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret KPK dalam menentukan posisi hukum sang pengusaha tambang besar tersebut.
“Publik menunggu sikap tegas KPK. Jangan sampai kasus ini mandek, karena menyangkut keadilan dan integritas lembaga hukum kita,” tandas Uchok.