Kemenaker RI Bungkam Kasus Tindak Pidana Ketenagakerjaan di PT NHM

Haji Robert Harus Bertanggung Jawab

Kemenaker RI Bungkam Kasus Tindak Pidana Ketenagakerjaan di PT NHM
Area Pabrik PT. NUSA Halmahera Mineral di Gosowong Halmahera (Foto : Istimewa)

JAKARTA –  Lebih dari tiga bulan sejak kisruh antara karyawan dengan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mencuat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakertrans) belum juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyelesaiannya.

Padahal, laporan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja telah disampaikan sejak 5 Mei 2025 melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi.

Baca Juga :

PT. NHM Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

Kuasa hukum LBH Marimoi, Maharani Caroline, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi semata-mata soal administratif.

“Masalah ini sudah masuk dalam ranah pidana ketenagakerjaan karena menyangkut hak normatif yang wajib dibayarkan kepada karyawan,” tegas

Baca Juga : 

Inilah Deretan Dugaan Kasus PT. NHM Menyebabkan H. Robert Dilaporkan di KEMNAKER-RI, DPR-RI dan KemenHAM-RI

Maharani saat melakukan pelaporan resmi ke Disnakertrans Maluku Utara di Ternate, seperti dikutip dari Halmaheranesia, 7 Mei 2025.

Di lapangan, keresahan terus meluas. Bukan hanya soal gaji yang belum dibayarkan, para karyawan juga menghadapi tekanan mental akibat ketidakpastian nasib mereka.

Baca Juga :

KPK Terus Buru Dugaan Kasus Suap IUP Libatkan Haji Robert

Masyarakat lingkar tambang turut menyuarakan keluhan, terutama terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250