Ditemukan 1.200 Ton Beras Rusak, Jas Merah Desak Copot Kepala Bulog Ternate

Jas-Merah Ultimatum BUMN Agar Segera Copot Kepala Bulog Ternate Jefry Tanasy

Koordinator Jas-Merah Sekaligus Ketua Umum PB-FORMALUT Jabodetabek M. Reza A Sadik (Dok : Infomalut.com)

JAKARTA – Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (Jas Merah), M. Reza A. Syadik, yang juga sebagai Ketua Umum PB-FORMMALUT Jabodetabek, menyentil problem serius tata kelola pangan di Maluku Utara.

Reza menegaskan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi nasional dan bergerak dalam aksi unjuk rasa pada oktober mendatang di depan Kementerian BUMN dan KPK untuk mendesak pencopotan Kepala Cabang Bulog Ternate, Jefry Tanasy, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan investigasi mendalam guna menyasar aspek kerugian negara.

Penemuan 1.200 ton beras lokal yang rusak dan berubah warna abu-abu di Gudang Bulog Tabahawa, Ternate, bukanlah sekadar masalah teknis penyimpanan, tetapi mengkonfirmasi secara nyata lemahnya tata kelola dan pengawasan berlapis dalam tubuh Perum Bulog.

Kerusakan beras menandai adanya kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah yang bersumber dari APBN, jika di asumsikan kurang lebih bisa mencapai 12 Mliyar.

Secara struktural, Kepala Bulog Cabang Ternate bertanggung jawab penuh terhadap manajemen gudang. Kepala Kanwil Maluku–Maluku Utara juga tidak bisa cuci tangan atas lemahnya pengawasan regional.

Semetara Reza meminta Direksi Bulog Pusat wajib mengevaluasi total kebijakan distribusi dan pengendalian mutu cadangan pangan nasional.

Pada level tertinggi, Menteri BUMN sebagai kuasa pemilik modal negara memiliki otoritas strategis dan harus turun tangan memastikan BUMN strategis seperti Bulog menjalankan mandat ketahanan pangan sesuai hukum.

Sidak mendadak Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), yang menemukan langsung kerusakan 1.200 ton beras sejak Mei 2024, menjadi bukti kuat bahwa kelalaian ini tidak bisa dibiarkan.

Sebab dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang merugikan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan berpotensi menyerempet pada unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Bulog bukan sekadar BUMN biasa. Sebagai Perusahaan Umum (Perum), Bulog adalah instrumen negara untuk menjamin hak rakyat atas pangan yang sehat, aman, dan layak. Karena itu, setiap kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara dan merugikan hak rakyat harus disikapi dengan tindakan tegas, transparan, dan akuntabel.

Atas dasar itu, Reza akam melanyangkan bebebarap tuntutan:

  • Copot Kepala Bulog Cabang Ternate, Jefry Tanasy, karena gagal menjalankan mandat pengelolaan gudang.
  • Evaluasi menyeluruh Kepala Kanwil Maluku–Maluku Utara, karena lalai dalam pengawasan regional.
  • Direksi Bulog Pusat harus dimintai pertanggungjawaban atas lemahnya tata kelola distribusi dan mutu pangan.
  • Menteri BUMN wajib melakukan reformasi total atas tata kelola Perum Bulog di Maluku Utara.
  • KPK segera turun melakukan investigasi guna menelusuri potensi kerugian negara dari kasua kerusakan 1.200 ton beras ini.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tetapi kegagalan struktural dalam menjamin hak rakyat atas pangan. Kami akan turun ke jalan untuk menuntut akuntabilitas pejabat Bulog dan memastikan negara tidak terus-menerus dirugikan oleh tata kelola yang buruk,” tegas M. Reza A. Syadik.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250