HALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024. Nilai belanja hibah yang direalisasikan mencapai Rp5,25 miliar.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat penyaluran hibah kepada badan, organisasi sosial, dan partai politik tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan. Sejumlah dokumen pokok yang seharusnya menjadi dasar penyaluran hibah dinyatakan tidak lengkap.
BPK menemukan sebanyak 87 penerima hibah dengan nilai Rp4,1 miliar tidak didukung Surat Keputusan kepala daerah. Selain itu, hibah senilai Rp525 juta kepada 17 penerima disalurkan tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta 15 penerima hibah senilai Rp275 juta tidak memiliki proposal pengajuan alias Siluman.
Tak hanya itu, sebanyak 68 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dengan total nilai mencapai Rp3,11 miliar. Temuan tersebut termasuk bantuan keuangan daerah yang diterima dua partai politik.
BPK juga mencatat daftar penerima hibah tidak dicantumkan dalam penjabaran APBD maupun APBD Perubahan. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko ketidaktepatan sasaran dan potensi penyalahgunaan belanja hibah.
Menanggapi temuan tersebut, Divisi Investigasi dan Advokasi LPP-Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ia menilai pelanggaran yang bersifat mendasar tidak cukup diselesaikan melalui pembenahan administrasi.
“Penyaluran hibah tanpa SK, tanpa NPHD, dan tanpa laporan pertanggungjawaban merupakan indikasi serius yang harus diproses sesuai hukum. Aparat penegak hukum perlu turun tangan agar tata kelola keuangan daerah tidak terus bermasalah,” ujar Sudarmono.







