banner 728x250
Hukrim  

SPBUN Panamboang Sarang Mafia BBM

Mafia BBM Nelayan Tertangkap Kamera di Area SPBUN Panamboang (Doc.Infomalut.com)

HALSEL – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) mengorogoti di Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Panamboang, jata nelayan ludes disapu para mafia.

Modus para mafia BBM di SPBUN Panamboang terbilang rapi, terstruktur dan sestimatis. Pratik gelap ini  dilakukan pihak pengelola SPBUN, dengan cara meminta rekomendasi dari Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah (BP3D) dengan alasan Stok BBM tidak mencukupi kuota nelayan, sehingga stok BBM untuk Nelayan di SPBUN Sayong dialihkan ke SPBUN Panamboang

Namum setelah ditelusuri ternyata permintaan pihak pengelola SPBUN Panamboang hanya sebagai modus.
BBM tersebut dijual secara ilegal kepada pengusaha komersial yang ilegal sala satunya Haji La Nusu.

Haji La Nusu diketahui sering mengkut BBM di SPBUN mulai dari 750 liter hinga 1 Ton setiap minggunya, menggunakan  Mobil Pick Up warna hitam dengan nomor polisi DW.8454.AQ

750 liter BBM mafia tersebut akan di salurkan Haji Nusu ke depot mini di sepanjang jalan Kota Labuha

“Saya hanya beli 750 liter, BBM ini akan saya jual kepada depot-depot mini yang di sepanjang jalan Kota Labuha,” ungkap, Haji La Nusu ketika ditemui di lokasi SPBUN Panamboang.

Muhammad Ezi Umar,  anak dari CEO PT. Babang Raya memgaku BBM yang di jual kepada pengusaha ilegal itu karena kelebihan stok, ia juga mengakui, bahwa, pembelian BBM oleh pengusaha tersebut tanpa dokumen,”jelas Ezi saat ditemui wartawan di UPT BP3D panamboang.

Torang (Kami) jual juga karna stok di sini melimpah minyak nonsubsidi contohnya kalau masuk minyak 1 ret bisa 3/6 hari baru abis bahkan 1 minggu, “jelas Ezi via WastApp Rabu (15/4/2026) pukul. 16:29 WIT.

Secara prinsip, BBM Non Subsidi (seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex) di SPBU maupun SPBUN (SPBU Nelayan) tidak diperjualbelikan secara bebas (eceran), meskipun tidak seketat BBM bersubsidi.

Penjualan BBM Non Subsidi ke pengusaha lain (untuk tujuan komersial/bisnis kembali) harus memenuhi izin usaha niaga yang sah, bukan sekadar membeli di SPBU untuk dijual kembali.

Larangan Penjualan Eceran (Tanpa Izin):

Meskipun BBM-nya non subsidi, penyalur retail (SPBU/SPBUN) dilarang menjual BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan kembali, kecuali memiliki izin resmi.

Risiko Hukum:

Penjualan kembali tanpa izin resmi dapat dianggap sebagai niaga ilegal, yang melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (termasuk UU Cipta Kerja) dengan sanksi pidana dan denda.

Aturan Penjualan ke Sektor Industri/Pengusaha
Pengusaha lain (industri/perusahaan) yang membutuhkan BBM non subsidi dalam jumlah besar biasanya diarahkan untuk membeli dari agen atau distributor resmi (BU-PIUNU/Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum), bukan melalui SPBU atau SPBUN.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250