banner 728x250
Hukrim  

Galian C Milik Desa Amasing Kota Utra  Ilegal

Ilustrasi Galian C

HALSEL – Tambang Mineral bukan logam atau Galian C milik Desa Amasing Kota Utra tidak kantongi izin resmi alias Galian C ilegal.

Usaha galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui sistem Online Single Submission (OSS) selain itu Galian C juga wajib  miliki  dokumen lingkungan
berupa dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.

Kepala Desa Amasing Kota Utara Usman Djauhan, ketika dikonfirmasi via WhastApp, ia mengaku Galian C yang dijalan Pemerintah Desa itu bukan Galian C, melainkan  merupakan usaha Gerai Koperasi Merah Putih.

“Lokasi Itu Tanah Milik Desa Jadi Desa Mau Buat Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Itu Bukan Galian C,” Jelas Usman.

Kades Usman, juga mengaku, kegiatan Tambang Mineral Bukan Logam atau Galian C itu buka Galian C, melainkan Usaha Koperasi Merah Putih yang diputuskan bersama antara Pemdes, BPD dan masyarakat melalui musyawarah.

“Kami berkeputusan juga Lewat musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD dan Juga masyarakat. Sebab Ini tanah milik Desa yang mau dibangun Gerai Koperasi Desa,” ungkap Usman.

Perlu diketahui bahwa usaha Galian C tanpa izin merupakan aktivitas ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius tertuang pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250