JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mensosialisasikan tahapan Pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wabup Halbar pada Pilkada serentak 2020, Sabtu (15/8/2020).
Kegiatan yang dilangsungkan di ruang Pintar KPU Halbar dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, Kordiv PHL Aknosius Datang, Kordiv SDM Muhammadun Adam, perwakilan Polres Halbar, perwakilan Kesbangpol Halbar, dan pengurus Parpol.
Ketua KPU Halbar Miftahuddin Yusup dalam penyampaian, pelaksanaan Pilkada ada terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilakukan penyelenggaraan Teknis (KPU), salah satunya tahapan pencalonan dan syarat calon yang dilaksanakan hari ini.
“Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020, dimana salah satu syarat pencalonan Bupati dan Wabup harus mendapat dukungan 20 persen atau 5 kursi dari jumlah 25 kursi yang berada di parlemen Halbar,” ungkapnya.
Selain itu,setiap Paslon Bupati dan Wabup yang akan mendaftarkan diri harus mendapatkan dukungan dari partai minimal 5 kursi di DPR.
“Sehingga tahapan sosialisasi hari ini perlu dihadiri oleh partai politik karena merupakan wadah untuk pasangan calon Bupati dan Wabup mendaftarkan diri,” ujarnya. (Cr)