TERNATE . Bertempat di Ruang Sidang Tipikor Ternate telah dilaksanakan Sidang Perkara dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Adapun sidang tersebut digelar pada hari Rabu, tanggal 22 September 2021. terdakwa didakwa oleh JPU telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Puskesmas (BOK) Gandasuli tahun 2019.
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Majelis Hakim meminta kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan Para Terdakwa ke depan persidangan.
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terdakwa Yulianti Siahaya didakwa melanggar Subsideritas dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pembacaan surat tersebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Puskesmas (BOK) Gandasuli 2019. dan Kerugian negara senilai Rp. 338.737.214,00.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI menjelaskan bahwa terdakwa Yulianti Siahaya, sudah disidangkan ke Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.ungkap Kasi Intel Kejari Halsel.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel, menyebutkan terdakwa tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli.telah melakukan Pengelapan Anggaran Bantuan Operasional Puskesmas (BOK) tahun 2019 silam saat menjabat Kapus Gandasuli Bacan Timur.pungkasnya
Sementara dikatakan Kasi Pidsus, Eko Wahyudi, SH, sidang ditunda,sidang dilanjutkan pada Rabu tanggal 29 September 2021 untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Eksepsi. Nota Keberatan (*)