banner 560

Timsel Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI

  • Bagikan
Ketua Timsel KPU dan Bawaslu RI, Juri Ardiantoro.|| Foto : Istimewa

JAKARTA – Presiden telah menetapkan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 120/P TAHUN 2021 tertanggal 8 Oktober 2021, diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 11 Oktober 2021.

Tim Seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 nama Calon Anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

Tahapan seleksi akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran seleksi bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu mulai tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi
Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh di Website :
https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Selain bekerja secara profesional dan independen, untuk menambah bobot kualitas seleksi, Tim Seleksi juga akan melakukan beberapa langkah, antara lain :
(a) Keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik,
(b) Partisipatif untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan kritik, masukan, dan temuan atas proses dan profil calon,
(c) Kerjasama dengan menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel di bawah kontrol Tim Seleksi untuk membantu kelancaran dan efektifitas kerja, serta membantu memberikan data dan informasi sehingga Tim Seleksi mendapatkan profil (profiling) calon secara lengkap.

Dalam kesempatan ini, Tim Seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu untuk mewujudkan Pemilihan Umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis. (*)

  • Bagikan