HALSEL – Kasus Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Tahun 2020 yang menyeret banyak pihak terungkap fakta baru.
Penelusuran Media Infomalut.com pada pekan ini telah menemukan fakta baru, yakni sala satu kontraktor ternama Farid Abae terlibat dalam kasus TPPU BPRS Saruma.
Dugaan kuat motif yang dilakukan kontraktor Farid Abae telah mengembalian puluhan miliar pada kasus kredit macet bank BPRS demi mendapatkan proyek.
Informasi yang diperoleh Infomalut.com, proses pengembalian kerugian keuangan BPRS oleh Farid Abae dilakukan di Jakarta.
Bahkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan Farid Abae bukan Rp 10 Miliar melainkan Rp10,6 miliar tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.
Pengembalian kerugian negara dilakukan Farid Abae melalui transfer dari bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur Saudari Leny Lutfi.
Diketahui Kasus ini diduga menyeret mantan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat, anggota direksi Rustam Mohdar dan komisaris Muchlis Sangaji serta Leny Lutfi selaku Debitur.
Tidak hanya itu, dua pejabat Pemkab Halsel juga diduga ikut terlibat dalam skandal kasus Bank BPRS yaitu Saiful Turuy selaku mantan Sekda, Aswin Adam mantan Kepala BPKAD.
Keduanya diketahui selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma Sejahtera kala itu.
Bahkan sampai saat ini kurang lebih Rp 5 miliar belum dikembalikan, tetapi anehnya BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar.
Sementara untuk status kasus BPRS Sejahtera telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Untuk Perusahan yang diduga dijaminkan ke Bank BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 kurang lebih 8 yaitu PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan Saudari WS saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Halmahera Selatan, dengan nominal pembiayaan sejumlah Rp. 15.341.487.102,86.
Adapun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama Saudari LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan PT. BIP.
Terkait hal itu, FA saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya mengembalikan bukan Rp 10 Miliar melainkan 10,6 Miliar.
“Sebenarnya sih saya bantu, Rp 10,6 Miliar bukan Rp 10 Miliar,”Singkat FA saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara Mantan Sekda Saiful Turuy ketika dikonfirmasi melalui Via Telpon Seluler, Rabu (18/12) tidak merespon.
“No coment, saya tidak bisa bicara melalui Telpon, nanti baku dapat ya,” Singkat Saiful sembari menutup Telpon.
Sedangkan Debitur Leny Lutfi dan Aswin Adam Mantan BPKAD Halsel masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (*)