Kementerian HAM Bakal Panggil H. Robert Nitiyudo Wacho

Kementerian HAM Bakal Panggil H. Robert Nitiyudo Wacho
SMIT dan Para Pekerja Audiens Dengan Kementrian HAM RI Rabu 18 Juni 2025 (Foto : Istimewa Infomalut.com)

JAKARTA – Persoalan PT. Nusa Halmahera Mineral (PT.NHM) dengan para Pekerjanya sepertinya memasuki babak baru, kali ini Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia akan mengagendakan untuk memanggil pemilik dan manajemen PT. NHM.

Agenda pemanggilan ini didasari oleh laporan dari para Pekerja PT. NHM, didampingi oleh Organisasi SMIT ( Solidaritas Muda Indonesia Timur ) bersama Poltak Agustinus Sinaga sebagai kuasa hukum para pekerja.

SMIT dan para Pekerja telah memberikan keterangan dalam Audiensi yang diadakan pada, Rabu, 18 Juni 2025 bertempat di Kementerian HAM RI.

Audiensi ini membahas terkait aspek-aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia berikut Intimidasi dan Upaya Kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap para Pekerja yang menuntut Hak-Hak mereka yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Kuasa Hukum para pekerja, Poltak Agustinus Sinaga menyampaikan bahwa PT.NHM yang di pimpin oleh Hj.Robert telah melanggar *Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang adil, seperti yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal HAM PBB 1948: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.

Surat Undangan Kementrian HAM RI kepada SMIT dan Para Pekerja

” Pasal 6 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial Budaya 1966: “Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak ini,” jelas Poltak Agustinus Sinaga.

Poltak menambahkan, pada Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU HAM No. 39/1999:
“(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang
adil.”

Poltak juga menegaskan, bahwa berbagai pelanggaran sudah dilakukan oleh PT.NHM diantaranya,

1. Secara sepihak merumahkan pekerja, tidak memberi pekerjaan, dan menghentikan hak pekerja atas upah.
2. Kemudian secara sepihak memutus hubungan kerja tanpa menggunakan proses hukum perselisihan hubungan industrial yakni: tanpa pemberitahuan kepada pekerja yang bersangkutan, menempuh proses perundingan bipartit, mediasi, dan proses peradilan (PHI).
3. Melakukan Intimidasi dan Upaya Kriminalisasi dengan melaporkan Para Pekerja ke Pihak Kepolisian karena melakukan protes untuk menuntut Hak nya.

Untuk permasalahan ini, Negara tidak bisa diam dan melakukan pembiaran terhadap Rakyat nya, Negara harus mampu menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakuakan tindakan semena-mena kepada Pekerja nya, ucap Poltak Agustinus Sinaga.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250