banner 728x250

JAS-MERAH Dukung Kapolres Halsel Berantas Praktik Tambang Ilegal

Koordinator Pusat JAS-MERAH M.Reza A. Sadik (Doc.Infomalut.com)

JAKARTA – Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (Koorpus Jas-Merah) M. Reza A. Syadik menyatakan dukungan terhadap komitmen Kapolres AKBP Hendra Gunawan dalam memberantas praktik tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurutnya, langkah tegas tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda penegakan hukum biasa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penting menyelamatkan rakyat, yang sering menjadi korban dalam aspek keselamatan.

Sebagai langkah dukungan kepada Kapolres Halamahera Selatan ada beberapa poin sebagai masukan.

1. Polres Halmahera Selatan perlu membentuk satuan tugas khusus yang fokus melakukan pemetaan, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, baik emas maupun nikel. Satgas ini bertujuan bekerja secara terukur, terorganisir, dan berkelanjutan.

2. Polres harus berani mengusut pemodal, cukong, penadah hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut. Sebab akar persoalan tambang ilegal berada pada jaringan ekonomi dan kekuasaan yang melindunginya.

3. Wilayah-wilayah yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal, seperti kawasan pertambangan emas di Desa Kusubibi, perlu diawasi secara intensif dan berkala agar aktivitas ilegal tidak kembali muncul setelah dilakukan penertiban.

4. Polres perlu menyampaikan perkembangan penanganan kasus tambang ilegal secara terbuka kepada publik agar masyarakat dapat melihat keseriusan aparat dalam menjalankan penegakan hukum. Transparansi penting untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah dugaan praktik tebang pilih.

5. Penanganan tambang ilegal tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat kepolisian. Karena itu, perlu ada koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, dinas ESDM, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat dalam melakukan pengawasan serta edukasi hukum kepada masyarakat.

6. Polres harus memastikan bahwa setiap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan rakyat segera dihentikan. Lokasi tambang ilegal yang tidak memiliki standar keselamatan kerja dan berisiko menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.

7. Jika ditemukan adanya oknum aparat ataupun pihak tertentu yang diduga terlibat atau membekingi aktivitas tambang ilegal, maka harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus berjalan objektif agar institusi kepolisian tetap menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Ia menilai, Maluku Utara memang dianugerahi sumber daya alam yang besar dan menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ekspansi industri pertambangan yang menggurita, baik nikel maupun emas, justru banyak menyisakan persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, ancaman keselamatan masyarakat, hingga ketimpangan penguasaan sumber daya alam.

Dalam skala nasional, Maluku Utara terus dipromosikan sebagai pusat hilirisasi dan lumbung nikel Indonesia. Akan tetapi, di balik narasi pembangunan dan investasi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan, yakni maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berlangsung secara sistematis di sejumlah wilayah. Salah satunya adalah aktivitas tambang emas di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang belakangan menjadi sorotan publik karena diduga beroperasi secara ilegal dan berulang kali memunculkan insiden yang mengancam keselamatan rakyat.

Menurut M. Reza A. Syadik, fakta bahwa lokasi tersebut kerap ditutup sementara oleh aparat kepolisian namun aktivitasnya kembali muncul, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan sektor pertambangan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlangsung terus-menerus, sebab selain merusak lingkungan hidup, praktik tambang ilegal juga berpotensi melahirkan jaringan mafia tambang yang bekerja di luar mekanisme hukum dan mengancam kewibawaan negara.
Karena itu, komitmen Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan dalam memberantas tambang ilegal, baik emas maupun nikel, patut diapresiasi sebagai langkah progresif di tengah situasi daerah yang sedang berada dalam kepungan kepentingan industri.

Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, konsisten, dan tanpa pandang bulu, bukan hanya terhadap pekerja lapangan, tetapi juga terhadap aktor-aktor besar, pemodal, maupun pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Negara tidak boleh menjadi kaki tangan atau budak terhadap praktik tambang ilegal. Ketika aktivitas pertambangan justru mengancam keselamatan rakyat dan merusak lingkungan hidup, maka aparat penegak hukum wajib hadir secara tegas untuk memastikan hukum benar-benar bekerja demi kepentingan masyarakat,” tegas M. Reza A. Syadik.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250