banner 560

Kades Ake Jailolo Sembunyikan Salinan APBDes 2019 Dari BPD

  • Bagikan
Kepala Desa Ake Jailolo Kecamatan Jailolo Selatan Suwandi Sake

Jailolo. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dimana dalam pasal 55 bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi diantaranya membahas  dan menyepakati bersama rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mengawasi kinerja kepala desa.

Ketua BPD Desa Ake Jailolo Kecamatan Jailolo Selatan Nurdin Ahadi kepada wartawan, Selasa (14/4). Mengatakan bahwa sesuai petunjuk pelaksanaan Undang-undang Desa dimana Kepala Desa Wajib menyampaikan secara tertulis Kepada BPD tentang peraturan desa yang nota benenya APBDes merupakan salah satu peraturan desa.

“namun sejauh ini, Kepala Desa Ake jailolo Suwandi Sake sengaja menyembunyikan Dokumen APBdes Tahun 2019 dari kami, padahal kami sudah menyurat untuk meminta dokumen tersebut”tuturnya

Lanjut Nurdin, secara kelembagaan kami sudah melalui prosedur secara administrasi terkait dokumen tersebut, menyurat sebanyak dua kali kepada Pemdes Untuk meminta salinan APBdes namun tidak di indahkan oleh kepala desa.

“tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh kepala desa Akejailolo ini patut dipertanyakan?, ada apa sebenarnya sehingga salinan dokumen APBDes tidak diberikan kepada kami atau sengaja disembunyikan”jelasnya

Karena surat kami tidak diindahkan maka kami akan melaporkan Kepala Desa Ke Dinas Terkait dalam waktu dekat.

Terpisah Kepala Desa Ake Kailolo Kecamatan Jailolo Selatan Suwandi Sake, ketika dikonfirmasi melalui Via Telepon namun tidak ada jawaban.

  • Bagikan