Jailolo. Didampingi Kepala Desa Moiso Idris Gula bersama tiga penerima bantuan sosial tunai (BST) sebeser Rp. 600 ribu selama tiga bulan dari kementrian sosial,Senin (11/5), mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat guna mengembalikan kartu bantuan BST karna dianggap ketiga penerima tidak layak menerima.
Ketiga penerima bantuan BST Tersebut yakni Ramina Usman (Istri Kepala Desa Moiso), Yanti Hi.Jamaludin ( istri Ketua BPD Moiso) dan Hamdi P. Adati (Anggota BPD Moiso).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halbar Samsuri Madjid, Kepada Wartawan melalui via telepon, mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kepala Desa Moiso Idris Gula sangat tepat, karna dianggap ketiga penerima bantuan BST tersebut sangat tidak layak sehingga kades berkoordinasi dengan ketiga penerima bantuan BST untuk dikembalikan ke Dinas.
“menjelang siang tadi,Senin (11/5) kades bersama dengan ketiga penerima bantuan BST datang ke kantor untuk mengembalikan kembali kartu bantuan BST Tersebut”
Samsuri menambahkan, untuk kabupaten Halmahera barat data bantuan BST dampak Covid-19 yang diusulkan sebanyak 5.972 penerima ke kementrian sosial Republik Indonesia melalui Aplikasi SIKNG namun Kementrian baru memverifikasi sebanyak 4000 lebih.
“data yang sudah diverifikasi oleh Kementrian sebanyak 4000 lebih sudah dibayar melalui kantor pos masing-masing kecamatan






