banner 560

Mangkir Dari Sidang Kode Etik ASN, Hairun Bakal Dipecat

  • Bagikan
Lensapost.id
Kepala Mes Kantor Perwakilan Halbar di Jakarta Hairun Badarudin (Foto. Gufran/lensa)

JAILOLO – Ketua majelis sidang kode etik ASN Kabupaten Halmahera Barat, bakal mengeluarkan surat pemberhentian terhadap salah satu ASN, karena mangkir dari panggilan sidang.

Pasalnya, sidang kode etik dalam panggilan pertama, kedua dan ketiga yang digelar Selasa (11/8/2020) tadi, Hairun tidak hadir dalam memberikan pernyataan klarifikasi dalam sidang kode etik tersebut.

Hal tersebut di sampaikan ketua majelis sidang kode etik, Syahril Abd Rajak di ruang kerjanya, Selasa 11/08/20.

Sahril bilang, Hairun Bahrudin saat ini suda mendapatkan surat panggilan ke tiga kali, dalam panggilan tersebut Hairun tidak hadir memberi klarivikasi kepada majelis sidang.

“Kami suda lakukan panggilan yang ketiga kali namun yang bersangkutan tak hadir, dan tadi kami suda lakukan pemeriksaan memintai keterangan kepada dua orang saksi dari mantan Kepala Bidang Hairun Bahrudin di DLH Halbar,”ungkap Sahril.

Lanjut Sahril, sesuai hasil pemeriksaan kepada dua saksi yakni Awat Lolori dan Yeri Baura, mereka mengakui bahwa Hairun sebelum dan Paskah bertugas di kantor perwakilan Mes Halbar di jakarta, sampai saat ini suda tidak pernah berkantor.

“Sesuai keterangan dua orang saksi, bahwa paska Hairun menjadi kepala mes, sampai sekarang tidak pernah masuk Kantor, begitupun sebelum menjadi kepala Mes. Saat ini panggilan ke tiga atu yang terakhir, namun yang bersangkutan tidak datang dalam siadang,”cetusnya.

Ditanya terkait keputusan sanksi yang akan jatuh ke Hairun Bahrudin, Kata Syahril, menanti hasil sidang  keluar di pekan depan, hasil dari sidang digelar pagi tadi.

“Jadi hasil dari sidang ini, kita menunggu keputusan majelis sidang pekan depan, dan itu suda keputusan hasilnya,” pungkasnya. (Cr)

  • Bagikan