Dinas PUPR Indahkan Panggilan Komisi III DPRD Sula

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Sula, Lasidi Leko. || Foto : Ano
banner 560

SANANA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah melakukan panggilan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Sula yakni dinas PUPR, ULP dan beberapa dinas lainnya. Panggilan tersebut dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan jalan yang ada di pulau mangoli.

Menariknya panggilan itu tidak diindahkan dinas PUPR Sula dan tidak menghadiri RDP yang direncanakan berlangsung, Jum’at (7/1/22) sekitar pukul 09.00 WIT pagi tadi.

Ketua Komisi III DPRD Sula, Lasidi Leko, kepada awak media mengatakan DPRD adalah sala satu lembaga pengawasan yang mana ada pengaduan masyarakat terkait dengan pekerjaan di dinas terkait, pihaknya berkepentingan untuk memanggil dan mengevaluasi.

“Ada beberapa titik jalan yang menjadi aduan masyarakat, yakni jalan lintas Modapia Trans, jalan lintas Capalulu Kaporo dan ada beberapa titik jalan lainya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Sula, Lasidi Leko.

Lasidi bilang, RDP tadi pihaknya berencana mengevaluasi sekaligus ingin mengetahui program apa saja di yang akan dijalankan tahun anggaran 2022.

“Tapi nyatanya kepala dinas PUPR tidak menghadiri panggilan dari Ketua Komisi III DPRD. Kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada hari senin,” tutur Lasidi dengan nada kesal.

Ketua Komisi III itu juga berjanji akan memanggil pihak ketiga pekerjaan jalan tersebut, “sebab pekerjaan itu menjadi aduan masyarakat. Akan tetapi setelah pemanggilan dinas terkait terlebih dahulu baru ke pihak kontraktor,” tandasnya. (*)

  • Bagikan