SULA – Lantaran ada sejumlah Kasus pengeroyokam hingga merenggut nyawa menjadi alasan kuat Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula tidak mengizinkan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kepulauan Sula di laksanakan, sala satunya Kegiatan Bola Kaki Piala Cup Bupati.
“Sampai detik ini sudah berkali kali ketua panitia Bola menghadap saya untuk memohon diterbitkanya izin.
Namun mengingat situasi Kamtibmas yang kurang kondusif akhir akhir ini dampak dari adanya Kasus Pengeroyokan Pemain dan suporten bola kaki dari Desa Fatchei yang menganiaya Warga mangon sampai meninggal dunia,” jelas Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko, SH, S.I.K.
Tidak sampai disitu, kata AKBP Cahyo Widyatmoko, ketegangan berlanjut adanya aksi kekerasan dan saling kejar antara pelajar Desa Fatchei dan Desa Mangon ditambah lagi adanya Aksi pemukulan oleh pemuda Desa Fatchei terhadap pemuda Desa Mangon dengan alasan lantaran saling ejek di Media Sosial. Rangkaian kejadian tersebut memicu adanya beberapa kali aksi warga Desa Fatchei memblokir jalan dan melakukan aksi rusuh di beberapa hari terakhir.
Kapolres juga menuturkan, Mungkin saat ini masih belum bisa diterima oleh warga Desa Mangon karena salah satu warganya meninggal dunia karena dianiaya, masih adanya tensi yang panas diantara warga dua Desa tersebut. Sehingga sekecil apapun permasalahan akan disulut menjadi lebih besar lagi,” katanya.
Dijelaskan, Belum lagi adanya penyampaian usul dan berbagai alasan keberatan dari beberapa kepala Desa yang juga kawatir akan adanya dampak konflik dari diselenggarakanya gelaran Sepak bolla Bupati Cup yang rencananya akan diikuti oleh beberapa Kabupaten selain Sula.
” Nah berdasarkan Kirka kerawanana tersebut diatas maka kami dari Kepolisian sampai detik ini tidak memberikan Ijin terkait gelaran Pertandingan Sepakbola Bupati Cup,”cetus AKBP Cahyo Widyatmoko.
Terkait dengan hal tersebut diatas kami dari pihak Kepolisian mohon dukungan dari seluruh pihak demi terwujudnya sit Kamtibmas yang kondusif,” tutup Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko, SH, S.I.K.