SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menetapkan alokasi anggaran guna penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp 31 Miliar. Total anggaran yang digelontorkan tersebut berasal dari pergeseran anggaran sejumlah OPD lingkup Pemkab Kepsul, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sementata anggaran dari Dinas PUPR Pemkab Kepsul telah digeser untuk penangan Covid-19 sebesar Rp3,000,000,000,00 miliar. Rencananya anggaran tersebut akan di gunakan untuk penanganan Covid-19.
Tentu imbasnya juga turut dirasakan Dinas PUPR setelah dilakukannya pergeseran anggaran. Sebab, beberapa kegiatan perjalan Dinas dan lainnya yang akan di rencanakan pada tahun 2020 dipangkas habis.
Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Kepsul, Nursaleh, mengatakan relokasi anggaran sebesar Rp3,000,000,000,00 miliar ini berasal dari anggaran lain yang dipangkas seperti perjalanan dinas, biaya rapat dan belanja modal,”ungkap Nursaleh kepada lensapost.id Kamis (16/4/2020).
Menurutnya, pengalihan anggaran perjalan Dinas, rutin dan meeting room itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap program gerakan tinggal di rumah yang di canangkan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Relokasi anggaran Dinas PUPR ini sesuai dengan instruksi Presiden No. 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), kata,” Nursaleh. (RT7)